Hingga saat ini, banjir sendiri masih merendam 4 kecamatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akibatnya, sebanyak 2.298 jiwa dari 778 kepala keluarga terdampak karena permukimannya terendam banjir yang disebabkan oleh meluapnya air dari aliran sungai Cibeet.
Dihimpun dari laporan Pusat Pengendalian dan Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selain merendam pemukiman warga, banjir tersebut juga merendam 7 unit fasilitas ibadah dan 3 unit fasilitas pendidikan dengan ketinggian muka air mulai dari 30 cm hingga 130 cm.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang Fery menerangkan, banjir yang terjadi di Kabupaten Karawang diawali karena hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak 1 Januari 2024, baik di Karawang maupun di wilayah hulu seperti Bandung dan Purwakarta serta Cianjur dan Bogor. Hal tersebut kemudian menyebabkan meluapnya air di aliran sungai Cibeet, Citarum, dan Cidawolong hingga merendam permukiman warga di 5 desa dari 4 kecamatan.
“Memang dari awal tahun (intensitas) hujan cukup tinggi di Karawang dan wilayah hulu sehingga debit air jadi tinggi kemudian meluap ke permukiman warga di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang Barat, Telukjambe Timur, dan Kecamatan Rawamerta, tapi paling besar dampaknya itu di Desa Karangligar dan Mekarmulya di Kecamatan Telukjambe Barat,” ujar Fery saat dihubungi, Minggu (7/1).
Fery mengatakan, eskalasi banjir bisa terus bertambah dikarenakan sejumlah faktor mulai dari faktor cuaca dan faktor topografi di wilayah Karawang khususnya daerah aliran sungai yang lebih rendah dan cenderung melengkung. Bencana banjir akibat luapan air sungai tersebut diakuinya peristiwa yang kerap kali terulang setiap tahun. Untuk itu, pihaknya mengaku perlu langkah teknis yang tepat dalam mencari solusi dari permasalahan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.