KUPANG, Flobamora-news.com -Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda yang ditetapkan di Kupang tanggal 8 Juli 2016 oleh mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, dan diundangkan pada tanggal 25 Juli 2016, mengatur Tentang larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Saat ditanya beritaflobamora.com tentang kebiasaan merokok para Pegawai Negeri Sipil dan para pengunjung di dalam lingkup Kantor Walikota Kupang dan di kantor/dinas Pemkot Kupang, Meski sudah terdapat peringatan berupa spanduk dan banner “Kawasan Tanpa Rokok” dan “Dilarang Merokok”, dr Ari Wijana menjelaskan
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.