“Saat Ini masih dalam taraf Sosialisasi Perda, Namun rencananya kita akan diberlakukan efektif di Tahun 2019 dengan sanksi. Karena melaksanakan Perda, Kita belum punya Pinyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Termasuk Dukungan Pol PP”, jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana Saat Sosialisasi Germas di Gereja Efata, Kelurahan Bello, Rabu/16 Mei 2018.
“Kita akan bentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil “, Tegas dr Ari
Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Bab III Larangan dan Kewajiban, diatur pada Pasal 6
- Ayat (1) Setiap orang dilarang merokok di KTR
- Ayat (2) Setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/Atau membeli Rokok di KTR, kecuali di tempat umum/tempat Lain yang memiliki Ijin untuk menjual rokok.
“Kita Tidak Bisa melarang orang untuk merokok “, tandas dr Ari Wijana. Kalo merokok ada aturannya sehingga tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.