Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Efektif Diberlakukan Tahun 2019

Avatar photo

“Saat Ini masih dalam taraf Sosialisasi Perda, Namun rencananya kita akan diberlakukan efektif di Tahun 2019 dengan sanksi. Karena melaksanakan Perda, Kita belum punya Pinyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Termasuk Dukungan Pol PP”,  jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr Ari Wijana Saat Sosialisasi Germas di Gereja Efata, Kelurahan Bello, Rabu/16 Mei 2018.

“Kita akan bentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil “, Tegas dr Ari

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Bab III Larangan dan Kewajiban, diatur pada Pasal 6

  • Ayat (1) Setiap orang dilarang merokok di KTR
  • Ayat (2) Setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/Atau membeli Rokok di KTR, kecuali di tempat umum/tempat Lain yang memiliki Ijin untuk menjual rokok.
Baca Juga :  Gunung Fatuleu - Sensasi Wisata Alam Gunung Batu

“Kita Tidak Bisa melarang orang untuk merokok “, tandas dr Ari Wijana. Kalo merokok ada aturannya sehingga tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.

20180517 215629