Jelas dr Ari, “Seperti di lingkungan Puskesmas, Jika Ada orang yang tertangkap merokok apalagi staff puskesmas maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Kepala Puskesmas dikenakan sanksi Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) “.
“Gereja Juga Kawasan Tanpa Rokok, Jika mau merokok harus merokok dengan jarak 10 meter dari atap gereja, terang dr Ari.
Adapun Tindak Pidana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 17 Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) diancam dengan pidana kurungan paling Lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (*/dure)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.