Sebagai simbol pemulihan hubungan, keluarga korban mengusulkan denda adat melalui ritual sederhana, yang dilaksanakan oleh ketiga anggota Polsek Sasitamean dan keluarga korban selama pertemuan. Proses ini disaksikan oleh semua yang hadir dan diresmikan melalui Surat Pernyataan Perdamaian serta Surat Permohonan Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri.
Perdamaian ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, yang melihatnya sebagai bentuk kedewasaan dan tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan masalah sosial dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan musyawarah.
Kasus ini bermula dari tindakan kekerasan terhadap tiga warga yang diamankan di Polsek Sasitamean pada 22 Mei 2025. Investigasi internal oleh Seksi Propam Polres Malaka menemukan keterlibatan tiga anggota Polsek Sasitamean. Namun, melalui klarifikasi dan mediasi, semua pihak memilih jalur damai.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasi Propam Polres Malaka, IPDA Mario Ximenes, menjelaskan bahwa penyelesaian damai ini mengutamakan prinsip kekeluargaan tanpa mengabaikan prosedur pengawasan internal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












