Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Sekolah Boleh Galang Dana

IMG 20190530 WA0026

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016. (Humas kemendikbud)



Exit mobile version