Ketiga, surat panggilan kedua dan ketiga menjadi mubazir dan cacat oleh karena pada tanggal 10 September 2019 penyidik KPK sudah mengetahui bahwasanya Melchias Markus Mekeng masih berada di luar negeri dalam rangka tugas negara berdasarkan surat pemberitahuan secara resmi dari tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng kepada penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019.
Keempat, pada tanggal 3 Oktober 2019, penyidik KPK mengirim surat panggilan yang ditujukan kepada Melchias Markus Mekeng untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019. Oleh karena surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 ini dibuat dan dikirim dalam tenggang waktu yang patut dan saksi Melchias Markus Mekeng sudah kembali berada di Indonesia, oleh karena itu surat panggilan tertanggal 3 Oktober 2019 harus dipandang sebagai surat panggilan pertama yang memenuhi syarat kepatutan menurut KUHAP.
Kelima, atas dasar alasan bahwa saksi Melchias Markus Mekeng yang dipanggil sedang menjalankan tugas negara yang dibuktikan dengan surat tugas pimpinan DPR RI untuk suatu waktu tertentu, maka penyidik seharusnya tidak lagi mengeluarkan surat panggilan kedua dan sterusnya selama yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara, sehingga dengan demikian sirat panggilan penyidik KPK tertanggal 11 September 2019 dan tertanggal 16 September 2019 menjadi tidak urgen dan tidak beralasan hukum untuk dikeluarkan oleh penyidik saat yang bersangkutan masih menjalankan tugas negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
