Perolehan Suara Partai dan Caleg di TPS Melebihi Jumlah Pemilih, PPK Nangaroro Diminta Hitung Ulang Saat Pleno

Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
balipostcom kepekaan perjuangkan aspirasi bali 01
Pemilu: Photo Ilustrasi

Selanjutnya di partai Gerindra, suara caleg no urut 2 mendapatkan 1 suara, nomor urut 10 mendapatkan 31 suara dan suara partai 32 suara. Rekapitulasi akhir pada kolom surat sah partai politik dan caleg menjadi 64 suara sah.

Hal yang sama juga terjadi di Partai Nasdem yang mana jumlah suara sah partai politik dan Caleg 8 suara hasil dari caleg nomor 1 mendapatkan 3 suara dan caleg nomor 8 satu suara. Untuk tiga partai politik saja total suara sah partai politik plus Caleg mencapai 317 suara padahal yang memilih hanya 164 orang. Jumlah ini belum dihitung perolehan partai dan caleg lain.

Ketua PPK Kecamatan Nangaroro Adrianus Maku menjelaskan bahwa polemik tersebut ternyata sebatas kekeliruan anggota KPPS dalam melakukan rekapitulasi akhir. “Memang betul itu karena kekeliruan teman-teman KPPS karena ada pendobelan baik caleg maupun partai, kelihatanya ada penggelembungan” jelas Dia.

Persoalan itu kata Adrianus sudah dilakukan pembetulan oleh KPPS di TPS tersebut yang dibuktikan dalam sebuah berita acara.



Exit mobile version