Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pers Didiskriminalisasi Puluhan Wartawan Demo di Kejari dan Kejati Riau

Avatar photo
IMG 20190724 WA0059

Ismail Sarlata, meminta Kajari Pekanbaru dan Kejati Riau, segera menghentikan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Wartawan serta patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk Toro.

Selain itu, Ismail Sarlata yang merupakan Reporter Dnews Radio Jakarta dalam orasinya meminta JPU yang diduga sengaja menggiring tugas wartawan pada pelanggaran undang-undang ITE selama ini, karena penerapan hukumnya sudah melenceng dan salah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau, segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempelintir undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pada undang-undang ITE” ujar Ismail.

Baca Juga :  Diskusi Publik Membangun Sinergi Antara Pers , LSM dan Pemkab Toba

Demikian pula Kejati Riau, harus berani mengusut sejumlah dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang sudah ditangani selama ini tanpa ada pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers, ujar Ismail Sarlata.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH,MH kepada aksi Pers mengatakan, “Masalah yang dialami oleh rekan kita Toro ini, cobaan buat kita semua. kepada rekan-rekan Wartawan semua, bahwa poin tiga yang ada pada putusan pengadilan itu berlaku, semasa dalam persidangan saja, tafsir Muspidauan.
Berikut pernyataan sikap para aksi dari insan Pers yang menuntut keadilan untuk Toro korban kriminalisasi Pers ke Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau.
1. Hormati tugas pokok Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Hormati MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI;
3. Hormati SEMA Nomor 13 tahun 2008;
4. Hormati Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang telah berkekuatan Hukum Tetap;
5. Hormati KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf (k);
6. Kami mendukung Eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Kami menolak Eksekusi fisik atau penyerahan badan ke Lapas Terhadap Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro;
8. Kami meminta Kejati Riau segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis dan kawan-kawan dalam Kasus Korupsi terhadap PT. BLJ Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp300 Miliar. Kasus korupsi dana Bansos/Hibah Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 Miliar Lebih, Kasus Dugaan Korupsi dan/atau Suap/Gratifikasi Dana Proyek Jalan Multy Years (MY) di Bengkalis tahun 2013-2015 dan pada tahun 2017-2019, termasuk Kasus Dugaan Izajah Palsu Bupati yang sampai saat ini status hukumnya belum jelas