Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sosialiasi Pendataan Perusahaan Pers, Dewan Pers Pendirian Perseroan Perseorangan Bukan Perusahan Pers

Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20220617 WA0015

KUPANG, Flobamora-news.com – Sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi Dewan Pers yaitu melakukan pendataan perusahaan pers. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan pers dalam dua tahap yaitu verifikasi administratif dan verifikasi faktual.
Verifikasi administratif merupakan pemeriksaan dokumen legal administratif perusahaan pers sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Dewan Pers nomor 3/Peraturan-DP/X/ 2019 tentang Standar Perusahaan Pers, sedangkan verifikasi faktual dilakukan dengan cara mendatangi kantor redaksi media untuk melihat secara langsung kondisi kantor redaksi dan mekanisme kerja yang dijalankan.

Baca Juga :  Teguh Santosa: Semua Karya Pers Diwajibkan Dikerjakan Berdasarkan Fakta dan Kaidah Jurnalistik

“Verifikasi faktual juga dapat dilakukan secara virtual (online) bagi perusahaan pers yang secara geografis belum terjangkau Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Dewan Pers mempunyai target ketercapaian data”, ungkap Ninik Rahayu (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers) pada acara sosialisasi pendataan perusahaan pers secara daring dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 dan diikuti oleh 6 organisasi perusahan pers yang telah menjadi konstituen Dewan Pers

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di hadapan 198 peserta yang tergabung dalam 6 Organisasi Perusahan Pers (ATVLI, SPS, PRSSNI, AMSI, SMSI dan JMSI), Ninik Rahayu (Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers) menegaskan baik CV maupun Pendirian Perseroan Perseorangan bukan merupakan perusahan pers.