“Dalam akta pendirian yayasan maupun koperasi, pasal yang mengatur tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha harus dicantumkan secara khusus tentang kegiatan usaha pers tidak boleh campur dengan kegiatan usaha lainnya”, jelas Ninik.
Dirinya mengakui secara factual ternyata jumlah kompetensi wartawan tingkat utama ini belum memenuhi dengan kebutuhan jumlah perusahan pers yang diajukan. Atau dengan kata lain jumlah wartawan tingkat utama lebih rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan jumlah perusahan pers yang diajukan untk memperoleh standard kualifikasi perusahan pers yang terverifikasi.
Ninik berharap agar pemerintah dalam menjalin kerja sama dengan media (cetak, eletronik dan online) sebaiknya dicek dulu soal legalitas medianya harus PT, Yayasan dan Koperasi. Kalau masih ragu-ragu silahkan dicek ke website dewan pers (https://dewanpers.or.id/) untuk memastikan media tersebut layak atau tidak ketika diajak kerja sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.