Ninik Rahayu dalam penjelasannya mengatakan sesuai UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahan Pers, maka yang termasuk perusahan adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan juga Koperasi sementara CV dan Pendirian Perseroan Perseorangan bukan termasuk Perusahan Pers.
Lebih lanjut Ninik Rahayu menekankan baik Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi dikategorikan sebagai perusahan pers apabila yang pertama, terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham. Kedua, tujuan perusahan pers di dalam akta pendirian harus dicantumkan secara khusus bahwa memang dimaksudkan untuk usaha pers. Dan yang ketiga, penanggung jawab/pemimpin redaksi harus memiliki standard kompetensi wartawan tingkat utama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.