Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sosialiasi Pendataan Perusahaan Pers, Dewan Pers Pendirian Perseroan Perseorangan Bukan Perusahan Pers

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20220617 WA0015

IMG 20220617 WA0016

Ninik Rahayu dalam penjelasannya mengatakan sesuai UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahan Pers, maka yang termasuk perusahan adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan juga Koperasi sementara CV dan Pendirian Perseroan Perseorangan bukan termasuk Perusahan Pers.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut Ninik Rahayu menekankan baik Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi dikategorikan sebagai perusahan pers apabila yang pertama, terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham. Kedua, tujuan perusahan pers di dalam akta pendirian harus dicantumkan secara khusus bahwa memang dimaksudkan untuk usaha pers. Dan yang ketiga, penanggung jawab/pemimpin redaksi harus memiliki standard kompetensi wartawan tingkat utama.