Atambua ,Flobamora-News.Com – Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab media online Timorline.com, Cyriakus Kiik, mempertanyakan keabsahan laporan yang dilayangkan Vicky Nahak ke Polres Belu beberapa waktu lalu. Menurutnya, laporan yang mempersoalkan status kepersisan wartawannya itu tidak berdasar dan diduga kuat hanyalah “omon-omon” belaka yang bertujuan untuk mengintimidasi pekerja pers.
Laporan yang disampaikan Vicky Nahak itu disebut sebagai langkah hukum untuk memastikan keabsahan Silfester Amafnini atau yang akrab disapa Vester LN. Inti pengaduannya mempertanyakan: apakah Vester benar-benar berprofesi sebagai wartawan, dan apakah ia memiliki tanda pengenal pers yang sah?
Dihubungi awak media pada Kamis (14/5/2026) pagi, Kiik menyoroti proses yang berjalan di kepolisian, khususnya langkah yang diambil penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Belu terkait pengaduan yang diterima melalui Ruang Pelayanan Pengaduan dan Laporan Masyarakat (SPKT).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
