Selanjutnya, Berita Acara Pemeriksaan terhadap Bertolomeos Nabuasa disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penjatuhan tindakan atau hukuman disiplin terhadap Penjabat Kepala Desa Olais.
Sekretaris Kecamatan Kuanfatu, Louis Ch. W. Nuban, S.Sos, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan tersebut dibuat dan disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan tersebut, persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat kini telah memasuki tahapan tindak lanjut administratif oleh Pemerintah Kecamatan Kuanfatu.
Terkait jenis sanksi yang akan ditetapkan secara resmi terhadap Pj. Kepala Desa Olais, FLOBAMORA-NEWS.COM masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kecamatan Kuanfatu dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.
*marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
