Menurutnya, mahasiswa juga perlu memahami aspek hukum ketika memproduksi dan menyebarkan informasi melalui media digital, sehingga kebebasan berekspresi tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika.
Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah elemen mahasiswa, termasuk GMNI Kefamenanu sebagai salah satu organisasi Cipayung di Timor Tengah Utara (TTU).
Diskusi berlangsung dinamis. Peserta dan narasumber terlibat dalam dialog mengenai batas kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, serta penggunaan media sosial di ruang publik.
Salah satu peserta dari GMNI, Yan Kofi, mempertanyakan batas hukum dalam menyampaikan kritik terhadap pejabat negara.
“Apa batas antara kritik di ruang publik terhadap pejabat negara? Apakah dapat ditindak jika pejabat negara melaporkan kasus tersebut dengan menggunakan jabatannya?” tanyanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PMKRI, Gregorius Konanin, menyoroti kebijakan keamanan digital di daerah, termasuk kerja sama pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan insiden siber.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
