Kendati demikian pun membuat sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tidak canggung mengakui jika pokir DPRD ibarat penumpang gelap yang tidak pernah dibahas bahkan tak pernah terkoordinasi. Akibatnya, program asing berkedok aspirasi para politikus tersebut kerap tidak sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian mengakibatkan belanja daerah kehilangan efektifitas dan arah pembangunan menjadi tak menentu.
Padahal, pokok pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya lahir dari tujuan mulia yang menjembatani kebutuhan masyarakat bawah dengan kebijakan anggaran pemerintah daerah. Pokir sejatinya menjadi saluran resmi agar aspirasi rakyat tidak terhenti di ruang paripurna atau masuk dalam agenda reses abal-abal melainkan bertransformasi menjadi program nyata yang memberi maafaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui opini ini, penulis hendak mengoreksi sejumlah catatan lapangan dari masa kerja setengah periodik para politisi berdasi didaerah terkait pelaksanaan pokir DPRD yang dinilai menyimpang dari asas manfaat dan regulasi yang berlaku. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pokir justru memicu gesekan sosial ditengah masyarakat dan berubah menjadi alat kepentingan politik menjelang musim elektoral. Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana publik harus memahami situasi ketika anggaran pokir yang dialokasi melalui berbagai dinas teknis dari sumber APBD II justru tidak menghasilkan manfaat sebagaimana yang diharapkan?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
