Dititik inilah substansi pokir layak dipertanyakan. Yusril Ihza Mahendra sang Akademisi yang tidak asing juga berprofesi Advokat pernah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran publik wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum. Sementara Agus Pembagio salah seorang pengamat kebijakan publik yang dikenal kritis menekankan bahwa anggaran negara hanya sah secara moral ketika manfaat benar-benar dirasakan masyarakat, bukan dikuasai individu atau kelompok tertentu.
Prinsip ini sejalan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah. Dalam mekanisme perencanaan pembangunan, pokok pikiran DPRD merupakan hasil penjabaran aspirasi masyarakat yang wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah dan APBD. Artinya, pokir bukan “jatah proyek” para politkus rakus, melainkan instrumen pembangunan yang harus berpihak pada kepentingan publik.
Dengan demikian, pokir tidak boleh dipahami sebagai hak ekslusif anggota DPRD untuk mengatur atau menguasai barang hasil pengadaan. Pokir bukan uang pribadi politikus. Pokir juga bukan jalur legal untuk mengubah APBD menjadi fasilitas yang dapat dikuasai secara sepihak. Pokir adalah bagian dari anggaran negara yang sumbernya berasal dari uang rakyat. Karena itu, penggunaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi dan memiliki asas manfaat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
