“Ketika saya mengetahui bahwa tanah saya sudah dibangun gedung DPRD saya yang pada saat itu masih berada di Ruteng datang ke Mbay untuk bertemu Pejabat pada waktu itu (Elyas Djo), namun tiga kali kami kami berusaha ketemu tetapi gagal, saya kemudian mengambil keputusan untuk menggugat ke pengadilan” jelasnya.
Proses perkara pun berlanjut secara berjenjang mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. “Proses perkaranya itu mulai dari Pengadilan Negeri, kemudian banding, kasasi, sampai ke PK. Itu perkara soal kepemilikan tanah, keputusannya inkrah bahwa tanah itu milik saya” paparnya.
Meski keputusan pengadilan menyatakan bahwa Remi Konradus sebagai pemilik sah, akan tetapi, gedung DPRD tidak bisa dieksekusi. Keputusan bersifat declaratoir artinya putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi.
Setelah mengantongi keputusan tersebut, Remi kemudian kembali menggugat untuk yang kedua kalinya hingga ke Mahkamah Agung pada tahun 2012 lalu. Materi gugatannya yaitu menuntut agar lahan tersebut bisa dieksekusi. Hasil keputusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah lokasi dibangunnya gedung DPRD Nagekeo tersebut bisa dieksekusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
