“Kalau semua sudah sesuai aturan, tidak perlu alergi terhadap kritik. Justru harus dibuka supaya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni, S.Sos, melalui pesan singkat WhatsApp, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang di dinasnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua proses pengadaan barang, baik stimulan bahan bangunan rumah maupun bantuan keyboard, tenda, kursi, dan sound system, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Nikson.
Dirinya menambahkan, dalam proses pengadaan tersebut, Kepala Dinas Sosial telah menunjuk PPK dan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan pagu anggaran yang telah disepakati dan disetujui bersama dengan DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
