Dari tangan terduga lanjut Paulus, anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa ganja yang di simpan dalam dos rokok, setelah di timbang kata Paulus, beratnya 2,09 gram.
Dari pengakuan tersangka cetus paulus lagi, barang haram tersebut jika di linting dengan menggunakan kertas rokok dolar bisa mencapai 6 (enam) linting ganja, sedangkan untuk barang haram itu di beli dengan harga perpaket Rp.250.000.
Lebih lanjut Paulus mengatakan, barang bukti lainya yang di sita adalah HP xiami redmi 3 warna silver merupakan HP milik terduga AS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.