Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka dengan dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pada Kamis (29/1) sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B SoE setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 11.00 WITA yang dipimpin Aipda Pance P Sopacua dan anggota hingga pukul 15.30 WITA.
Sementara itu, Jimianus Nabuasa masih memiliki status sebagai saksi, dan penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan terkait peran yang dimainkannya dalam perkara ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












