Soe,Flobamora-News.Com || 29 Januari 2026 – Upaya kerja keras penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P Sopacua dan anggota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Jitron Nikodemus Bantaika (36), warga RT 003 RW 001 Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS. Kejadian terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 01.00 WITA dan sempat menjadi misterius sebelum pelaku berhasil diidentifikasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., S.Ik., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan kronologis kejadian. Pada malam sebelum insiden, korban tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya, sedangkan istrinya Yeriana W Talelu (34) tidur di dalam rumah besar. Pada pukul 01.00 WITA, istri korban mendengar teriakan suaminya yang menyatakan sedang diserang. Saat melihat dari balik kaca jendela, ia menyaksikan pelaku Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali. Korban sempat menangkis dengan kedua tangan, menyebabkan luka menganga pada siku dan jari yang putus di kedua tangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
