Sebagai simbol perdamaian adat, seorang ibu dari pihak pelaku mengenakan selendang tradisional kepada korban sebagai ungkapan maaf dan rekonsiliasi.
Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam dua surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi di atas meterai Rp 10.000:
SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN I
Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
– Pihak Pertama
– NIK: 5304093112920001
– Nama Lengkap: Christovurson Yanuarius Laka
– Panggilan: Ivon
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 33 Tahun
– TTL: Wefalu, 31 Desember 1992
– Pekerjaan: Swasta
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: S1 Keperawatan
– Alamat: Wekafu RT. 01 RW. 01 Ds. Fataurin Kec. Sasitamean Kab. Malaka
– Pihak Kedua
– NIK: 5304092112990001
– Nama Lengkap: Gaudensius Manek
– Panggilan: Den
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Umur: 25 Tahun
– TTL: Builaran, 21 Desember 1999
– Pekerjaan: Mahasiswa
– Agama: Katolik
– Suku/Bangsa: Tetun/Indonesia
– Pendidikan: Mahasiswa/Semester 4
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
