Foto: Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) – Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si,
KUPANG, Flobamora-News.com – Untuk mencegah terjadinya penumpukan siswa pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dinilai unggul di Kota Kupang, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terus memperbaharui sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) – Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si, Selasa (04/06/2024).
Menurut Naitboho, dengan sistem Zonasi PPDB ini, pemerintah mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah agar wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah sedikitnya 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Para calon siswa pun, lanjutnya, hanya bisa mendaftar ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal sebab dalam aplikasi PPDB online, sekolah tujuan untuk mendaftar hanya muncul satu sekolah terdekat sesuai dengan tempat tinggal calon siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
