“Ada yang di kota, ada yang di desa sehingga terjadi kesenjangan. Kita merasa di daerah selalu ada kekurangan guru, tetapi kalau di database pemerintah pusat sesungguhnya sudah cukup. Ini sedang ditata,” jelas Yoksan.
Ia berharap penataan tersebut menghasilkan kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan di daerah sehingga guru PPPK memperoleh kepastian mengenai karier dan status kepegawaiannya.
Sementara bagi guru PPPK paruh waktu, Yoksan menjelaskan bahwa proses menuju PPPK penuh waktu tetap akan melalui tahapan evaluasi dan verifikasi.
Evaluasi tersebut antara lain berkaitan dengan kinerja, kelayakan perpanjangan kontrak serta ketersediaan anggaran pemerintah.
“Untuk paruh waktu, dari informasi yang kami peroleh akan tetap dicek kembali, diuji lagi, diverifikasi lagi, terutama kinerja dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Yoksan, evaluasi tersebut berkaitan dengan karakteristik masa kerja PPPK paruh waktu yang membutuhkan peninjauan secara berkala.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












