PEA diketahui juga tidak memiliki sumber daya alam sebanyak Indonesia namun dapat tumbuh menjadi negara maju dan modern. Saat bertemu dengan Syekh Mohamed (Putra Mahkota Abu Dhabi), Presiden Jokowi mencoba mencari tahu rahasia kemajuan negara tersebut.
“Menurut saya salah satu kunci utamanya adalah keterbukaan dan toleransi. Dan itu saya dapatkan langsung dari beliau, Syekh Mohamed. Bahkan tahun ini di sana menyebut sebagai Tahun Toleransi,” tuturnya.
Kepala Negara menjelaskan, keterbukaan dan toleransi tersebut misalnya bisa terlihat dari keberanian mereka mengundang talenta-talenta besar dunia untuk menjadi pucuk pimpinan perusahaan dan tenaga ahli di negaranya, yang kemudian pada saatnya secara bertahap digantikan oleh warga asli PEA. Tak hanya itu, mereka juga berani mengundang puluhan rektor, dosen, dan guru-guru hebat dari perguruan tinggi dunia.
“Dengan kata lain, isu kemajemukan bukan semata-mata isu sosial atau politik. Penerimaan terhadap kemajemukan juga menjadi isu pembangunan ekonomi. Tanpa adanya penerimaan terhadap kemajemukan, tanpa adanya penerimaan terhadap anggota warga dengan latar belakang yang berbeda-beda, maka masyarakat tersebut akan menjadi masyarakat yang tertutup dan tidak berkembang,” ucap Presiden.
Kepala Negara sendiri mensyukuri bahwa Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara terlahir dengan kemajemukan sejak awal berdirinya. Meski berbeda-beda, sambungnya, bangsa Indonesia memiliki semangat untuk bersatu dalam perbedaan sebagaimana semboyan negara, Bhinneka Tunggal Ika.
“Marilah kita kembalikan lagi kepada semangat berdirinya negara ini, yaitu Bhinneka Tunggal Ika, yang mampu mengelola kemajemukan di internal bangsa kita, yang bisa menjadi teladan, menjadi panutan dunia dalam merawat toleransi dan persatuan, dan juga berani terbuka untuk kemajuan bangsa,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.