“Kami melakukan PHK karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pemutusan kontrak kerja ini sudah sesuai dengan prosedur karena kami melibatkan Inspektorat dan PBJ” ungkap Venantinus di ruang kerjanya, Senin 23 Desember 2024.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand (SG) APBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 696.620.000, 00, dari pagu awal Rp. 735.000.000, 00, atau selisih penawaran di atas Rp. 40 juta. Alasan yang mendasari Dinas PK selalu pemilik pekerjaan mengambil keputusan PHK adakah bahwa pekerjaan CV Hokky Grup mengalami kontrak kritis.
“Pencapaian progress pelaksanaan fisik hingga akhir kontrak hanya mencapai 17,99 persen atau terjadi deviasi 82,01% minus delapan puluh dua koma nol satu persen dari target yang tercantum dalam kontrak” jelas Venantinus.
Pemutusan kontrak kerja ini kata Dia sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang mana telah melewati beberapa tahapan evaluasi serta penilaian terhadap progres kinerja kontraktor. Pemutusan kontrak ini bermula dari Surat Peringatan Pertama nomor 02/PT.SJK-NGK/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Surat Peringatan Kedua nomor 03/PT.SJK-NGK/08/2024 tanggal 09 September 2024 dan Surat Peringatan Ketiga nomor 04/PT.SJK-NGK/08/2024 tanggal 18 September 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
