KUPANG, Flobamora-news.com –Setiap Perusahaan mempunyai bentuk Tanggung jawab Sosial terhadap seluruh pemangku kepentingan, di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.
Bentuk tanggung jawab Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam memberikan kontribusi kepada pemangku kepentingan.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Direktur PT IDK Harry Kristanto saat berkunjung ke Malaka beberapa waktu yang lalu.
Menurut Harry Kristanto Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.