Ahli waris korban, ayah dari Onni, menyampaikan rasa terima kasih atas proses klaim yang cepat dan transparan. “Petugas Jasa Raharja Putera sangat membantu dan menjelaskan semua proses dengan baik,” katanya.
Jasa Raharja Putera Ajak Wajib Pajak Lindungi Diri
Fajar Johda Yeheskiel, Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut. Ia mengajak masyarakat, terutama wajib pajak, memanfaatkan program APPKP yang premi terjangkau, yaitu Rp72.000 (roda 4) dan Rp60.000 (roda 2) per 2 orang untuk perlindungan 1 tahun. “Taat berlalu lintas dan lengkapi dokumen kendaraan. Jasa Raharja Putera siap melindungi Anda,” tegas Fajar.
Sejak 2025, Jasa Raharja Putera telah menyalurkan santunan Rp199.054.703 untuk korban kecelakaan di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
