Sebagai pemanfaat jalan sabuk merah, menurut Laurens, pihak kabupaten hanya bisa menginformasikan kondisi jalan sabuk merah yang ada di Kabupaten Malaka ke propinsi melalui Balai Wilayah X. Sebab, jalan itu sudah diserahkan kontraktor ke Kementerian PUPR. Sehingga, kondisi terkini jalan, misalnya rusak, yang eksekusi adalah pihak propinsi.
Kerusakan itu sangat memprihatinkan. Sebab, di titik Desa Alas kondisi badan jalannya putus. Sedangkan di sebelahnya, ada satu titik yang nyaris putus. Tepatnya di wilayah Desa Kota Biru.
Warga setempat berharap pemerintah pusat dan Propinsi NTT segera memperbaiki kondisi jalan yang ada. Sebab, kondisi badan jalan yang ada sangat membahayakan warga sekitar dan para pengguna jalan.
Penulis/Editor: Cyriakus Kiik
KOMENTAR ANDA
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.