Dalam survei, antara lain, pihaknya mengambil sampel tanah. Sampel ini dibutuhkan untuk mengetahui seberapa dalam tiang penahannya dalam tanah. Sebab, kedalaman tiang harus sama dengan ketinggian tiang di permukaan tanah.
“Kedalaman dan ketinggian tiang harus sama untuk memastikan apakah tiang penahan itu goyah atau tidak”, kata Wahyono.
Setelah survei, kata Wahyono, pihaknya akan melakukan lelang perencanaan, lelang pelaksanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka Laurens Haba, secara terpisah mengatakan, jalan sabuk merah Perbatasan Timor tidak menjadi urusan atau wewenang Pemerintah Kabupaten Malaka. Sehingga, kalau kemudian jalan sabuk merah itu mengalami kerusakan, pemerintah propinsi yang eksekusi.
“Kalau jalan sabuk merah rusak, yang eksekusi adalah propinsi, bukan kita yang di kabupaten”, katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.