Senada dengan itu, salah seorang pengusaha ikan, Os Talan, menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda). Ia menilai regulasi yang tidak dibarengi dengan penegakan hukum hanya akan menjadi aturan tanpa makna.
«”Kita bicara tentang Perda, Perda dan Perda, tetapi kalau Perda tanpa sanksi, artinya percuma kita berbicara tentang aturan,” katanya.»
Os Talan menilai persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD TTS, khususnya Komisi II yang membidangi sektor perdagangan dan ekonomi. Ia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai apabila seluruh pedagang ikan nantinya dipusatkan di dalam Pasar Ikan SoE.
«”Kalau nanti semua penjual dan pengusaha ikan akan dikumpulkan di dalam pasar ikan, tolong bangunkan infrastruktur yang baik agar tidak terjadi konflik atau perampasan lahan di dalam pasar nantinya,” ujarnya.»
Audiensi tersebut dihadiri oleh Komisi II DPRD TTS, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD TTS, Camat Kota SoE, Dinas Koperasi, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan), Dinas Perikanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
