Pemrakarsa daftar yang dikenal luas sebagai “Syahganda’s List” itu adalah “Persaudaraan Tapol-Napol 2014-2024”. Selain Syahganda, mantan tapol-napol yang terlibat dalam penyusunan “Syahganda’s List” adalah Eko Suryo Santjojo, Hatta Taliwang, M Jumhur Hidayat, Edi Mulyadi, Munarman, Jalih Pitoeng, dan Zaenuddin Arsyad.
Menurut Syahganda, daftar tapol-napol di era Jokowi ini diminta oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk diusulkan agar mendapatkan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi yang merupakan kewenangan Presiden RI.
Wacara pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada tapol-napol khususnya di era Jokowi beredar tak lama setelah Prabowo Subianto dilantik jadi Presiden. Wacana ini kembali mengemuka setelah Prabowo memberikan amnesti atau pengampunan kepada Tom Lembong yang terlilit kasus korupsi impor gula, dan memberikan abolisi atau penghentikan proses hukum kepada Sekjen PDIP Hasto Krisiyanto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan hilangnya Harun Masiku.
Merespons “Syahganda’s List” itu, mantan Wakil Rektor UBK dan juru bicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santosa, mengucapkan syukur alhamdulillah. Dia mengatakan, sudah sepatutnya nama baik Rachmawati direhabilitasi. Tuduhan makar yang dialamatkan kepada Rachmawati tidak pernah terbukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
