“Kami berharap Polres Belu bisa bertindak lebih tegas dan menangkap semua pelaku judi, termasuk bandar-bandar dari Atambua,” tegasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kapolres Belu, AKBP Gede Eka Putra Astawa, menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Ia mengatakan, pihaknya akan meningkatkan operasi dan patroli di wilayah Raimanuk, serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan bandar dari Atambua.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berupaya memberantas perjudian ini sampai tuntas,” ujar AKBP Gede Eka Putra Astawa. “Kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Jika ada informasi mengenai aktivitas perjudian, segera laporkan kepada kami.”
Sebelumnya, Polres Belu telah berhasil mengamankan dua orang pelaku judi bola guling di Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk meja bola guling, layar angka, dan uang tunai.
Kedua pelaku, yang berinisial AS dan HS, kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












