Revisi SK 204 Tenaga Kontrak Guru di Belu Menuai Protes

20191008 212639 scaled

“Mengapa buat kami begini? Kami juga anak belu; turunan belu; warga belu!” Demikian tegasnya.

Adrianus mencurigai bahwa tidak adanya transparansi dalam memverifikasi karena adanya kepentingan dari segelintir oknum yang dengan sengaja ingin menyisipkan orangnya di dalam kuota 204 orang tenaga kontrak guru.

“Verifikasi juga tidak transparan. Itu karena mereka ingin sisipkan orang mereka. Terbukti dalam SK revisi ini terjadi kejanggalan. Seperti Sarjana Hukum mengajar anak SD, satu sekolah rekrut guru bahasa inggris sampai tiga orang. Kan Bupati sudah sampaikan kualifikasi dan masa lama mengabdi,” kesal Adrianus.

Adrianus meminta agar bila tidak adanya keadilan dalam perekrutan tenaga kontrak, maka sebaiknya dibatalkan saja karena hanya akan menimbulkan konflik antar guru di sekolah.

“Kalau memang tidak ada keadilan seperti ini, lebih baik dibatalkan, karena hanya akan menciptakan konflik antar guru di setiap sekolah,” pintanya.

Henderikus Kolo Tes, salah seorang guru SDK Manleten menuturkan bahwa dalam SK pertama, ada nama. Sementara SK yang direvisi, tidak ada nama. Padahal, ia sudah mengabdi selama 9 tahun 9 bulan.



Exit mobile version