Surabaya, FN – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan bebas dari segala dakwaan, dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur. Vonis putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut dan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, seperti yang dilansir detikJatim Rabu 24 Juli 2024, Sesuai amar putusan-nya, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.