Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ronald Tannur Divonis Bebas! Dinilai Tidak Terbukti Menganiaya Kekasihnya Hingga Tewas

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaksi
ronald tannur saat di pengadilan

Surabaya, FN – Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan bebas dari segala dakwaan, dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur. Vonis putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut dan menuai kritik dari berbagai kalangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, seperti yang dilansir detikJatim Rabu 24 Juli 2024, Sesuai amar putusan-nya, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Baca Juga :  Bawaslu Pastikan Kasus Bagi Uang di Maropokot Bukan Money Politik 

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Kontributor Jatim. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kontributor Jatim.