Ronald Tannur Divonis Bebas! Dinilai Tidak Terbukti Menganiaya Kekasihnya Hingga Tewas

Avatar photo
Reporter : Dedy Editor: Redaksi
ronald tannur saat di pengadilan

Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini.

Sebelumnya jaksa dalam sidang menuntut Ronald hukuman 12 tahun.

Dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

 

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Kontributor Jatim. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kontributor Jatim.