Ruba Banunaek Soroti Kinerja Pemda TTS dalam Proses Penyusunan RPJMD

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
Screenshot 20250712 010919 WhatsApp

Tanggapan Bupati TTS

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada kata terlambat dalam penyusunan dokumen RPJMD karena waktu yang ditentukan adalah 6 bulan. “Saya pikir belum terlambat, ini waktunya 6 bulan kok dibilang sudah terlambat bagaimana ini. Ah janganlah dan dilihat dari sisi mana keterlambatannya?”, ujar Bupati TTS.

Tanggung Jawab dalam Pembahasan Hukum

Eduard Markus Lioe juga menekankan bahwa berbicara masalah hukum maka siapa yang berbicara dia akan bertanggungjawab. “Kalau sudah lewat tanggal yang ditetapkan atau yang disepakati ya oke, tapi inikan belum lewat tanggal terus kita mau bilang sudah lewat bagaimana? Ini berbicara masalah hukum, jadi siapa berani bicara, maka dia harus berani bertanggungjawab juga,” kata Buce Lioe.

Informasi Terkait

– RPJMD: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029
– Batas waktu penetapan RPJMD: 26 Agustus 2025
– Instansi terkait: Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, DPRD TTS, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD TTS



Exit mobile version