Soe,Flobamora-News.Com || 04 Maret 2026 – Kuasa Hukum Arman Tanono S.H., bersama dengan staf petugas Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), resmi melaporkan saudara EP atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial MT. Laporan polisi dengan nomor LP/B/132/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Kejadian bermula pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 01.00 malam, saat korban bersama teman pulang dari tempat duka yang berlokasi di Desa Pope, Kecamatan Noebeba. Saat berjalan kaki menuju rumah, mereka ditemui terlapor yang membawa sepeda motor. Meskipun korban dan temannya telah menolak ajakan untuk diantar, terduga terlapor memaksa mereka untuk menerima bantuan tersebut. Setelah menyatakan tidak dapat membawa tiga orang sekaligus, terlapor mengantar teman korban terlebih dahulu sebelum kembali menjemput korban.
Sebelum sampai di rumah korban, terlapor mematikan motor dan menarik korban menuju sebuah rumah kosong yang tidak terpenuhi cahaya. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan badan, dan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Terlapor bahkan memberikan janji akan menikahi korban jika terjadi kehamilan. Namun setelah korban memberitahukan kondisinya hamil, terlapor menolak untuk mengakui perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












