Soe ,Flobamora-News.Com || Oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ki’e dengan inisial DM dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (7/3/2026). Laporan diajukan oleh Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, beserta warga bernama AB, melalui kuasa hukumnya Arman Tanono, S.H., atas dugaan pengancaman, penolakan laporan, dan kriminalisasi masyarakat.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Arman Tanono S.H. menyampaikan bahwa dirinya mendampingi kedua klien untuk mengajukan laporan terkait perbuatan oknum DM. “Kami laporkan dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Boti, penolakan laporan secara berulang, serta upaya kriminalisasi terhadap warga,” ujarnya.
Perkara bermula pada 20 Februari 2026, saat AB menangkap hewan ternak yang masuk merusak tanamannya. Pada 25 Februari, pemilik hewan mengakuinya secara langsung. Namun, pada 26 Februari, seseorang dengan inisial PS melaporkan dugaan penangkapan dan penganiayaan hewan tersebut ke Polsek Ki’e.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












