Kuasa hukum meminta pihak Paminal Propam Polres TTS dan Kapolres TTS untuk menangani laporan dengan serius dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan agar nama baik institusi kepolisian tidak tercoreng.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Timor Tengah Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan warga.
*marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












