Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Home Industri Ineks di Bogor

Avatar photo
IMG 20190719 WA0134

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp 10 miliar.

“Semua kasus ini telah lengkap dan hari ini juga kami serahkan kepada kejaksaan agar segera diajukan ke pengadilan,” tandas AKP Andri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 


Reporter: Ricky Anyan

Baca Juga :  Sertu Sugiyarto Terjun Ke Sawah Bantu Petani Panen Padi