“Kami menangkap tiga tersangka juga menyita alat cetak, bahan baku, dan 150 ekstasi siap edar. Satu hari mereka bisa mengedarkan 500 pil ekstasi. Mereka menjual di wilayah Jabodetabek,” kata AKP Andri.
Hasil pengembangan, petugas menyita mesin pembuat di daerah Cilangkap, Depok. Selain mesin cetak, petugas juga menyita bahan baku narkoba jenis sabu, metamphetamin, juga obat-obat warung jenis paracetamol, serta ekstrak kopi.
Guna memberi ciri tersendiri hasil produk, tersangka menggunakan obat paracetamol dan ekstrak kopi yang dicampurkan untuk memberikan efek tersendiri.
“Karena bahan bakunya sembarangan, maka hasil produk dari tersangka, memiliki daya rusak ketahanan tubuh yang sangat dasyat,”ujar AKP Andri.
Selain ekstasi, polisi juga menyita 1 ons sabu dan 9 Kg ganja. Jumlah total ada 54 tersangka yang terjaring dari 40 TKP.
“Para tersangka memakai media sosial dalam hal memasarkan barang terlarang mereka. Pelaku selalu berevolusi guna menghindari deteksi polisi,”katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.