Tim Opsnal Satreskrim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan bantuan personel kepolisian setempat, Aiptu Lino.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T, satu buah obeng, tiga buah kunci sepeda motor Honda Revo, tiga buah mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi curanmor.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial G pada Selasa (19/05/2026). Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Fafoe dan satu unit Honda Revo di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.
Hasil curian tersebut selanjutnya diduga dibawa menuju wilayah perbatasan RI–RDTL melalui jalur ilegal atau yang dikenal sebagai “jalan tikus” untuk dijual kepada warga negara Timor Leste.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












