“Satu Dipecat, Satu Tetap Aktif”, 6 Bulan Pengaduan Warga Bijaepunu & Jawaban Asisten I TTS: Pelan-pelan, Tapi Pasti.

Reporter : Yor Tefa
IMG 20260806 WA0020

– tanggal 31 Maret 2026 Guru PPPK resmi diberhentikan. Sekretaris Desa tidak ada tindakan apa pun.

– tanggal 3 Agustus 2026 Komisi I DPRD merekomendasikan: Sekretaris Desa juga harus diberhentikan.

 

“Sama-sama mengaku, sama-sama pegawai. Mengapa satu dipecat, satu dibiarkan bekerja? Atas dasar aturan apa? Di mana keadilan yang sama?”

 

Menjawab tuntutan warga, Asisten I Denny Nubatonis menyatakan menerima seluruh keluhan, namun meminta masyarakat memahami bahwa keputusan tidak bisa diambil secara terburu-buru:

 

“Semua yang disampaikan Bapak Ibu kami terima. Kami akan bongkar ulang semuanya dan melaporkan kepada Pimpinan Daerah. Namun setiap keputusan ada prosedurnya, ada aturannya, ada akibat hukumnya. Kami bukan malaikat yang datang lalu besok selesai begitu saja.”

 

Denny Nubatonis dalam penjelasan bahwa:

– Aturan ASN dan perangkat desa mengikat jelas, termasuk Permendagri. Tidak bisa diputuskan sepihak.

– Proses dari desa, kecamatan, hingga kabupaten harus ditelusuri lengkap. Keputusan terburu-buru bisa dibatalkan di tingkat lebih tinggi.



Exit mobile version