– Kasus seperti ini berjalan lebih cepat jika ada laporan resmi pihak yang dirugikan. Tanpa itu, proses memerlukan waktu.
– Semua fakta akan diperiksa ulang dari tingkat desa ke atas. Pengaduan warga tidak diabaikan.
“Bukan berarti kami melindungi siapa pun. Prinsipnya: semua keluhan kami terima, kami proses, kami lapor ke pimpinan. Hanya saja pelan-pelan, tapi pasti. Beri kami waktu untuk menjalani prosedur hukum yang berlaku.”
Masyarakat Desa Bijaepunu menegaskan akan terus menunggu keputusan yang adil dan setara bagi kedua pihak sesuai rekomendasi Komisi I DPRD TTS. Pemerintah Kabupaten TTS berjanji menelusuri seluruh fakta dan melaporkan kepada Pimpinan Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
