Apabila ingin memastikan status kepegawaian, mereka dapat segera melakukan pengecekan data melalui situs resmi Ruang SDM.
Situs Ruang SDM tersebut menyediakan informasi yang sah mengenai daftar guru yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan edaran terkini.
Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu yang jelas terkait masa penugasan bagi para pendidik non-ASN di seluruh Indonesia.
Penugasan resmi bagi guru non ASN ini akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Selama periode penugasan tersebut, pemerintah telah menyiapkan skema penghasilan yang diatur untuk semua guru non-ASN.
Guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan beban kerja yang telah ditentukan.
Jumlah tunjangan profesi bagi guru tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidikan tetapi tidak memenuhi kuota kerja, mereka tetap akan menerima insentif dari Kemendikdasmen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
