Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci keberhasilan dalam melaksanakan surat edaran ini.
Setiap ketentuan dalam edaran ini dibuat untuk mencapai stabilitas dalam sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif dan merata.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026
Poin-poin Pentingnya adalah sebagai berikut:
Batas waktu penugasan bagi guru non ASN masih dapat bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Syarat yang ditetapkan hanya mencakup guru non ASN yang telah terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024 yang diizinkan untuk melanjutkan tugas hingga batas waktu tersebut.
Mulai tahun 2027, tidak diperbolehkan lagi terdapat guru non ASN yang bertugas di lembaga pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Guru non ASN dapat ditempatkan di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 dengan syarat terdaftar di Dapodik hingga paling lambat 31 Desember 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
