SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ,Masa Mengajar Guru Non-ASN Akan Berakhir 31 Desember 2026.

Reporter : Bung Alex Editor: Marfin
isi se mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 tentang status guru honorer ini poin poin pentingnya zyyBc

Jakarta,Flobamora-News.Com — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan penugasan guru non ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

 

Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.

 

Menurut surat tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.

 

Namun, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen.

 

Syarat pertama adalah guru tersebut harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional.

 

Data keanggotaan tersebut harus dapat dicatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.

 

Di samping pendataan, guru tersebut juga diwajibkan tetap aktif dalam menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

 

Kombinasi antara aktif dalam mengajar dan kevalidan data menjadi kunci utama bagi kelangsungan karier guru non ASN ini.



Exit mobile version