Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Semuel Haning Legowo Dua Mantan Direksi Bank NTT Ditetapkan Tersangka

Avatar photo
Reporter : Desi. C. Todoojahi Editor: Redaksi
Screenshot 20240715 143704 Samsung Internet

KUPANG, Flobamora-News.com – Komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi terbukti dari pernyataan Komisaris Utama PT. Flobamora Samuel Haning yang legowo atas penetapan tersangka terhadap kedua mantan direksinya

Bahkan dirinya mengaku telah menerima surat penetapan tersangka kedua direksinya. Demikian disampaikannya kepada wartawan di Kupang, Rabu (26/6).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami berharap aparat penegak hukum dapat terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap kemungkinan tersangka lainnya. PT. Flobamor tidak akan tinggal diam terkait hal ini,” ujar pengacara aktif kota Kupang itu

Baca Juga :  Ketua Umum LP2TRI Mengapresiasi Kinerja Kapolres Kupang Kota Pasca Penangkapan Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan

Dia pun menjelaskan bahwa kedua mantan direksi PT. Flobamora tersebut terseret kasus dugaan Korupsi dana subsidi kapal pada 2014 silam

Mantan Rektor Universitas PGRI NTT menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sebagai bagian dari komitmen membersihkan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

“Kami akan terus mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam korupsi, harus bertanggung jawab,” tegas dia.