Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengucilkan warga dengan gangguan jiwa maupun melakukan tindakan yang berpotensi memperburuk kondisi mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian dan dukungan kepada warga dengan gangguan jiwa. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlakuan yang manusiawi,” tambahnya.
IPTU Sirta menegaskan, sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga dan tenaga kesehatan diperlukan untuk memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan penanganan khusus.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan Polres TTS yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga pada aspek kemanusiaan, termasuk membantu warga memperoleh akses terhadap penanganan kesehatan yang dibutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












